Tolak Adanya Tambak,Masyarakat Pohgading Timur Geruduk Kantor Desa

Daerah222 Dilihat
Sejumlah warga Desa Pohgading Timur mendatangi kantor Desa setempat untuk menyatakan sikap menolak tambak di pantai Kerakat.

Mabesbharindo.com, LOMBOK TIMUR. Sejumlah masyarakat geruduk Kantor Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, menolak rencana pembangunan tambak udang di Pantai Kerakat, Senin, 21 Maret 2022.

Alasan warga menolak pembangunan tambak udang lantaran Pemerintah Desa tidak melibatkan masyarakat setempat. Hal itu dikatakan, Rohadi, salah satu perwakilan aksi di kantor Desa Pohgading Timur.

Bahkan, Ia menantang Pemerintah Desa untuk membuktikannya jika memang ada keterlibatan masyarakat dalam musyawarah pembangunan tambak udang tersebut.

“Kalau memang masyarakat dilibatkan, kami perlu bukti, ada tidak berita acara dan daftar hadir saat musyawarah itu, kami ingin tahu,“ ucapnya.

Selain itu, lanjut Rohadi, pihaknya menolak keberadaan tambak udang tersebut juga karena prihatin dengan keberadaan para nelayan di Desa Pohgading Timur yang tidak sedikit berprofesi sebagai nelayan.

“Ingat bahwa warga Pohgading Timur banyak yang jadi nelayan pinggir, bukan tengah,“ tandasnya.

Dengan tegas Rohadi mengatakan, kedatangan warga ke Kantor Desa saat itu bukan untuk berdebat dengan Pemerintah Desa, melainkan hanya ingin menyatakan sikap bahwa mereka menolak pembangunan tambak Udang di Desa Pohgading Timur.

Alasan lain penolakan diduga masyarakat yang memiliki tanah di pinggir pesisir pantai mulai memagar tanahnya.

“Pemilik lahan ini mulai dipagar keliling tanahnya itu, kabarnya akan menjual lahannya ke perusahaan,“ tutur salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Menurutnya, tidak masalah jika masyarakat tersebut menjual lahan pribadinya. Hanya saja mereka memagar sampai ke tepi pantai (bibir pantai).

“Warga yang profesinya sebagai nelayan yang tidak punya lahan di pinggir pantai, mau lewat mana dan parkir perahunya di mana?,“ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa, Pohgading Timur, Akhir Yasin, menganggap tuntutan warganya disebut sebagai aspirasi untuk menolak keberadaan tambak tidak masalah.

“Yang jelas kami melakukan ini atas dasar musyawarah dengan sepuluh kepala wilayah tentang rencana tambak di tempat kami,“ ucapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, tambak udang di Kerakat tersebut masih dalam proses. Segala bentuk izinya merupakan wewenang pemerintah pusat, Pemerintah Desa hanya membuka pintu untuk memberikan peluang pekerjaan kepada masyarakat setempat.

“Rata-rata masyarakat pohgading bekerja keluar Negeri. Dengan adanya investor masuk membuka usaha, tentu ada peluang untuk pemberdayaan masyarakat,“ pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menganggap, alasan penolakan tambak itu tidak masuk akal. Alasan tersebut bersifat provokasi untuk mencari dukungan saja.

“Warga yang menolak ini jelas mis komunikasi terkait sosialisasi adanya tambak untuk kesejahteraan mereka,“ imbuhnya.

Komentar