SUKABUMI MABES BHARINDO Perwakilan Tokoh Masyarakat (TOKMAS) Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, sambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senen (29/03/2021) Siang.
Kedatangan TOKMAS Ridogalih ke Gedung Korps Adhyaksa tersebut terkait dengan pelaporan dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) pada tahun 2020.
“Hari kita melaporkan dugaan penyelewengan bansos (BLT-DD) tahun 2020. Bantuan tersebut di duga tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa” ungkap Hermanah TOKMAS Desa Ridogalih saat di konfirmasi awak media.
Masih kata dia, jadi kita menduga bahwa untuk penyaluran Bansos dari (BLD-DD) tahun 2020 tidak sesuai dengan aturan yang di keluarkan oleh pemerintah, yaitu di mana di Desa Ridogalih ada sebanyak 262 Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang bersumber dari (BLT-DD) tidak menerima sesuai dengan aturan tersebut.
“Dari anggaran Rp 707.400.000.,- BLT-DD tahun 2020 yang dilaporkan ke Kemendes oleh Pemdes Ridogalih ternyata setelah di kroscek kepada penerima manfaat hasilnya tidak sesuai. Mereka para Penerima manfaat seharusnya menerima uang bansos untuk sembilan kali pencairan sejumlah Rp 2.700.000.00.,-/ KPM,” jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, setelah kami memiliki alat bukti yang telah dikumpulkan, maka hari ini kita sepakat untuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak Kajari Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kajari Kabupaten Sukabumi Adhitia Sulaeman saat di konfirmasi awak media di kantornya Mengatakan, bahwa hari ini ada beberapa orang yang datang dan melaporkan kepada Kajari Kabupaten Sukabumi.
“Benar, hari ini ada tokoh masyarakat desa Ridogalih yang datang dengan membawa sejumlah dokumen, saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kades Ridogalih saat di konfirmasi oleh awak melalui pesan singkat, saat ini belum memberikan tanggapannya terkait pelaporan oleh tokoh masyarakat tersebut pungkas nya.
Komentar