Mabes bharindo.com. Sukabumi – Penyuluhan Hukum Kamtibmas TMMD Ke 110 Kodim 0607/Kota Sukabumi, di Aula Madrasah Diniyah takmiliyah awaliah Al-Adyan Kampung Kebon Panjang RT 37/15 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa,(16/3/2021).
Kali ini kodim 0607/ Kota Sukabumi menggandeng Polsek Parung kuda untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada warga Sundawenang dalam program Tmmd non fisik. Aipda Attaulah Babinkantibmas Desa Sundawenang ,Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.
ajak masyarakat taat kepada Allah dan Rusul serta aturan Pemerintah. dalam penyuluhan nya.
Bhabinmas Desa Sundawenang Aipda Attaulah mengatakan, penyuluhan di bidang hukum dan Kamtibmas, untuk meningkatkan Taqwa kepada Rosul menumbuhkembangkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dilingkungan masyarakat.
Perbuatan Pelanggaran Suami adalah akibat Istri tuntutan Ekonomi yang diluar kemampuan Suami, mengakibatkan suami menghalalkan cara dengan tidak melihat mana yang Hak dan yang Batil, yang penting bisa memenuhi tuntutan Istri.
” Peran Istri sangat penting untuk mengawasi dan menasehati kepada suami. Kuncinya adalah Iman dan Taqwa, dengan Iman dan Takwa melaksanakan Rukun Islam, terutama Melaksanakan Sholat 5 waktu, karena Sholat tiang Agama, karena Sholat akan terhindar dari Perbuatan Keji dan Mungkar.
“Jadilah Istri yang Sholehah
Sebaik-sebaiknya perhiasan di dunia adalah Istri Sholehah bukan Emas Permata,” ujarnya.
Ridhonya Allah adalah Ridhonya Suami, maka berbaktilah dan layani suami dengan baik sesuai tuntutan Agama dan jangan banyak menuntut terhadap Suami.
Kalau Istri banyak tuntutan suami akan menghalalkan segala cara, akan terjadi pelanggaran hukum perbuatan tindak pidana.Hiduplah sesuai dengan kemampuan dan banyak bersyukur dan taati Allah dan Rusul serta Pemerintah.
Supaya kita Selamat Dunia dan Akhirat,”Pungkasnya. (Pendim 0607)
Komentar