Proses evakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto Ngawi.
MabesBharindo.com l Ngawi – Sebagai salah satu pilar sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayahnya. Hal ini dikatan TKSK Kec. Paron, Nurul Kasanah, Sabtu (19/6/2021).
Guna menunaikan tugas tersebut, TKSK Kec. Paron, Nurul Kasanah mengevakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial JM (51) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto Ngawi.
Baca Juga :
Polri : Terduga Teroris Tasikmalaya Baiat Ke ISIS Pada Tahun 2019
Peringati Hut Bhayangkara Ke 75, Polres Semarang Gelar Vaksinasi Massal
Sikapi Pernikahan Anak Tinggi, Komisi E Minta Akses Terhadap Medsos Dibatasi
Nurul mengatakan, evakuasi dilakukan usai mendapat laporan dari warga dan Perangkat Desa Teguhan, Kec. Paron.
“Kami dapat laporan bahwa JM mengamuk. Warga Dusun Sulursewu, Desa Teguhan itu menghajar orang tuanya, merusak rumah, dan mengganggu lingkungan,” katanya.
Nurul melanjutkan, selain TKSK, evakuasi tersebut juga melibatkan perangkat desa, Pekerja Sosial Masyarakat, Polsek, dan Koramil.
(Red)
Komentar