Ketua LSM Korek : Meminta Dinsos Indramayu Tindak Tegas Bumdes Cipaat Diduga Bentur Pedum 2020

Nasional168 Dilihat

Sekretariat Bumdes Cipaat Usaha Mandiri ( Foto R Ken Aji )

MABESBHARINDO, INDRAMAYU | Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) di Desa Cipaat Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu,diduga diambil alih oleh Bumdes Cipaat Usaha Mandiri.

Menurut,Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Bongas,Amin Udin sudah dari dulu penyaluran BPNT di Desa Cipaat hak E-Warong diduga diambil alih.

” Itu sudah ditegur beberapa kali karna menyalahi Peraturan Program Sembako,tapi tetap bersih keras mengambil alih penyaluran BPNT dan jelasnya saya sebagai TKSK Bongas,berbagai tindakan dilakukan bersama Tikoorcam.” Ujar,Amin Udin,jum,at ( 12/11/2021 ).

Dikatakan, TKSK Bongas,Amin Udin pengambil alihan penyaluran BPNT hak E-Warong tersebut,masih berjalan sampai sekarang.

” Bahkan sudah pernah dilaporkan ke Dinsos Indramayu,waktu Kabid Linjamsos,Boy Billy Prima,tapi tetap saja mandul.” Ucapnya.

Ketua LSM Korek DPC Kabupaten Indramayu,Tarjono.C mengatakan pengambil alihan penyaluran BPNT secara sengaja dengan terang -terangan melawan Peraturan Pemerintah.

” Semestinya TKSK Bongas terus berupaya melaporkan lagi ke pihak yang terkait Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini.” Kata,Ketua LSM Korek,Tarjono.C

Karna,kata Tarjono.C pengambil alihan penyaluran BPNT itu,sangat bertentangan dengan Pedum Perubahan I 2020 tentang program Sembako.

” Dan,pihak yang terkait pemkab Indramayu,pengawasannya lebih ditingkatkan lagi serta apabila terdapat dugaan penyimpangan pelaksanaan Bansos pangan harus ditindak tegas.” Ujarnya.

Ia mengatakan,kenapa terjadi dugaan pengambil alihan penyaluran BPNT hak E-Warong di Desa Cipaat sudah lama dibiarkan.

” Kami minta kepada Dinas Sosial Kabupaten Indramayu,supaya tindak tegas Bumdes Cipaat dengan pihak lain yang terlibat.” Tegasnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Umum Perubahan I Tahun 2020 Program Sembako,BAB 3
Mekanisme Pelaksanaan.

3.1.4 Penyiapan E-Warong :

h. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) beserta unit usahanya Toko Tani Indonesia,pegawai Bank Penyalur,dan Koperasi ASN ( termasuk TNI dan Polri ) tidak diperbolehkan menjadi E-Warong.

i. ASN ( termasuk TNI dan Polri ) Kepala Desa/Lurah ,perangkat Desa /aparatur Kelurahan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan ( BPK ) Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan ,baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong,mengelola E-Warong maupun menjadi pemasok E-Warong.

Jurnalist : Rastim Ken Aji.

Komentar