Tipu Korban 400 Juta, Dua Wanita Dibekuk Satreskrim Polres Magelang Kota

Hukum & Kriminal929 Dilihat

MBI | MAGELANG KOTA – Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku wanita LT (59) dan WT (51) yang telah menipu korbannya hingga 400 juta.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai Imigrasi,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Jum’at (15/7/2022).

Kapolres menjelaskan kejadian berawal pada bulan Januari 2022, saat korban D mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor (WNA Nigeria) mengaku menjadi teman lama korban yang bernama David Wiliam (WNA Inggris).

“Selang beberapa waktu, setelah korban meyakini bahwa orang tersebut benar-benar teman lamanya, pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket berisi (uang, perhiasan, tas dan sepatu) yang bernilai Milyaran akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket Internasional,” tambah Yolanda.

Baca Juga : 

Setelah itu, korban mendapatkan telepon dari pelaku LT (59) dan WT (51). “Mereka menyampaikan bahwa korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris yang bernama David Wiliam, namun untuk proses pengiriman paket korban diharuskan membayarkan sejumlah uang sebesar 400 juta kepada pelaku,” ujar AKBP Yolanda.

Mendapati laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Magelang Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kos daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Cipayung, Depok.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sudah mendapatkan masing-masing mendapatkan 26 Juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya ditransfer kepada pelaku Victor (WNA Nigeria),“ tambah Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun.

Ludi Sharindra

Komentar