Mabes bharindo.com|Sumbawa Barat – Bidang Sosial Budaya (Sosbud) Polres Sumbawa Barat melaksanaan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Seteluk.
Kegiatan itu dilakukan, pada Minggu, 29 Agustus 2021 pukul 21.00 wita yang bertempat di depan alfamart Seteluk, Seteluk Tengah dan Seteluk Atas yang dipimpin oleh KA SPKT I Polsek Seteluk AIPTU Zulqarnain Udiar yang mengacu juga dengan Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020 dan peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.Ik., M.IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos.
Ia menjelaskan, hadir dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Seteluk 4 orang, dengan bertindak melakukan teguran, tindakan fisik dan memberikan masker kepada pelanggar setelah dilakukan tindakan fisik.
Ia juga menyampaian, supaya seluruh anggota melaksanakan kegiatan dengan humanis serta terapkan prokes covid 19 selama pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, laksanakan pembagian masker bagi warga yang belum/tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di jalan raya.
Dia menambahkan, anggota TNI-Polri dan petugas PPKM agar tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masyarakat yang melakukan isolasi. Sasaran kegiatan ini yaitu, pengguna dan pengunjung pertokoan yang tidak patuhi prokes Covid-19, sedang beraktifitas di jalan raya umum Seteluk.
Total pelanggar yang terjaring sebanyak, sanksi sosial nihil, sanksi teguran 4 orang (tidak gunakan masker), melakukan tindakan fisik push up dan memberikan masker setelah dilakukan tindakan fisik.
Komentar