Tindak Lanjut Laporan KDRT, Polwan Jaga Jakarta Lakukan Sambang dan Pendampingan

TNI & Polri136 Dilihat

Mabesbharindo

Jakarta Pusat – Jajaran Polwan Jaga Jakarta bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong melakukan giat sambang korban kejahatan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi B/3393/XI/2025/RESTRO JAKPUS/PMJ tertanggal 25 November 2025 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dalam hubungan rumah tangga sebagaimana diatur Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sambang dilakukan di RT 04 RW 06 Kelurahan Kebon Kosong dengan menggali informasi dari pihak keluarga, khususnya mertua korban, karena korban tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggalian informasi terkait kronologi kejadian, melakukan pendekatan persuasif guna memastikan keterangan akurat, memberikan penjelasan mengenai tahapan proses hukum, serta menyampaikan edukasi agar keluarga tidak mentolerir KDRT, termasuk menawarkan pendampingan dan perlindungan bagi korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, KBP Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT selalu menjadi prioritas kepolisian.
“Setiap laporan KDRT akan ditangani secara profesional dan berkeadilan. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum yang transparan,” ujarnya.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Dr. Agung Ardiyansyah, menyampaikan bahwa kegiatan sambang merupakan upaya untuk memastikan perkembangan kasus dan memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga korban.
“Kami hadir langsung untuk memastikan proses berjalan dan keluarga korban memperoleh informasi yang jelas terkait penanganan perkara. Polsek Kemayoran berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” kata Agung.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar