Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Terpidana Sony Putra Samapta Buronan Asal Kejati Sulawesi Selatan

Uncategorized247 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Jakarta – Kemarin bertempat di Apartemen Menteng Square, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa (22/03/2022)

 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Lengkap : SONY PUTRA SAMAPTA

Tempat Lahir : Bukit Tinggi

Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 28 Maret 1977

Jenis Kelamin : Laki – laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jalan Danau Tersnan B-2 No.89 Bendungan Hilir, Jakarta Pusat

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : D3

 

SONY PUTRA SAMAPTA merupakan Terpidana dalam kasus korupsi dalam Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk Proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2011 dengan total estimasi anggaran Rp24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah), diperhitungkan dengan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada tanggal 11 Juni 2013, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

 

Terpidana SONY PUTRA SAMAPTA diamankan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirimkan surat perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan DPO a.n. SONY PUTRA SAMAPTA, dan kemudian Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung langsung mengamankan Terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi untuk dilaksanakan eksekusi.

 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1)

 

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Siamnjuntak.s.h.m.h

[ Tim Redaksi – Syarief Anwar ]

Komentar