MABES BHARINDO.COM.
Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Belitung Timur Iptu P. Saragih berhasil mengamankan 2 orang pria AK (36) dan AI (27) diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
AK (36) diamankan pada selasa(08/04/2025) pukul 23.30 WIB disebuah rumah di Jln. Penataran Dsn. Selumar RT 004 RW 000 Desa Selingsing Kec. Gantung Kab. Belitung Timur. Sedangkan AI (27) diamankan satu hari setelahnya pada hari rabu(09/04/2025) pukul 00.30 WIB oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur saat digeledah di rumahnya Desa Selingsing Kec. Gantung Kab. Belitung Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah bungkus klip bening yang isinya diduga narkotika jenis Sabu -Sabu berada di dalam rumah kedua pelaku.
PS Kasubsi PIDM Si Humas Polres Belitung Timur Aipda M A Muchtarom, SH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH kepada awak media membenarkan bahwa Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Beltim Iptu P Saragih mengamankan 2 (dua) orang pria karena memiliki Sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AK (36) yaitu barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,83 gram, plastik klip besar, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 92 warna navy. Sedangkan dari AI (27) barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J 5 Pro Warna Biru Dongker.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini memiliki narkotika
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku, tidak lama kemudian, petugas kami menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku dan ditemukanlah sabu-sabu tersebut di dalam kedua rumah pelaku” jelas Aipda Muchtarom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” tutup Aipda Muchtarom.(emb).
Komentar