Mabes bharindo.com|Sabtu (14/08/2021) sekitar Pukul 23.30 Wita bertempat di Desa.Aikmel,Keca. Aikmel,Kabupaten. Lombok timur TIM PUMA POLRES LOMBOK TIMUR berhasil menangkap 1 Orang Pelaku Pencurian Pasal 362 KUHP dimana pencurian tersebut terjadi di ATM BANK MANDIRI Desa. Aikmel,Kecamatan.Aikmel,Kabupaten. Lombok timur.
Adapun identitas korban,ARIANTO PUTRA,Laki-laki, 21 Thn, Mahasiswa, Alamat Dsn. Dasan Kedatuk, Ds. Kembang Kerang,Kecamatan.Aikmel, Kabupaten.Lombok timur.
Dan juga pelaku di temukan,pelaku berinisial S Umur 45 th Pekerjaan Supir Alamat di Desa.Aikmel kecamatan.Aikmel kabupaten.Lombok timur.
Adapun modus dan Kronologis Kejadian tersebut terjadi saat korban mengambil uang di ATM, saat melakukan transaksi di ATM korban menaeuh Hp miliknya diatas mesin ATM, selesai kegiatan tersebut korban pulang dan tidak sadar bahwa HP miliknya tertinggal, melihat hal tersebut pelaku yang sejak awal berada di sekitar ATM langsung masuk dan mengambil HP korban, selanjutnya pelaku menjual Hp tersebut ke penadah.
Komentar