Tim panitia pengisian perangkat desa mengadakan sosialisasi bertempat di Aula Sasana Praja Balai Desa Rejuno.
MABESBHARINDO l NGAWI – Mendasar pasal 2 ayat (1) huruf d Keputusan tim pengisian perangkat desa nomor 01/TPPD.RJN/ SK /IV/2021 tentang tata tertib penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka pada Senin ( 28/06/21), Tim panitia pengisian perangkat desa Rejuno, kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melakukan tahapan sosialisasi yang bertempat di Balai Desa Sasana Praja desa Rejuno.
Dalam pantauan MabesBharindo.com dilokasi, Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Tim pengisian perangkat desa, Kepala Desa, BPD, RT, RW, Karang Taruna, PKK, dan Tokoh Agama.
Dalam sambutanya Anwar Roshidin, S.Pd selaku ketua tim pengisian perangkat desa menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan serta mohon partisipasi dan dukungan semua pihak agar jalanya proses tahapan dapat berjalan sesuai rencana,” tuturnya.
- Baca Juga : Posyandu “KESWA” Desa Rejuno : Pelayanan Perdana Pada Penderita Gangguan Jiwa
Dalam penyampaian sosialisasi ini yang pertama disampaikan adalah persyaratan umum, persyaratan administrasi dan persyaratan khusus bagi bakal calon, kemudian dilanjutkan penyampaian tata tertib dari pasal per pasal secara terang benderang. Setelah selesai penyampaian materi tatib, dilanjutkan sesi tanya jawab,” tutur Anwar Rosidin.
”Dalam Sesi tanya jawab, salah seorang peserta rapat yakni Suradi, wakil ketua Karang Taruna menanyakan apakah calon kepala dusun Kalisoko boleh berasal dari dusun lain? Kemudian dijawab oleh ketua tim pengisian perangkat desa bahwa diperbolehkan asal mereka memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perbup no 9 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Ngawi nomor 9 tahun 2016 tentang perangkat desa serta sesuai ketentuan pasal 3,4 dan 5 keputusan tim pengisian perangkat desa nomor 01/TPPD.RJN/SK/VI/ 2021 tentang tata tertib penjaringan dan penyaringan perangkat desa,” terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Moch Nur Salam, selaku Sekretaris Desa Rejuno menyampaikan, bahwa anggaran untuk kegiatan pengisian lowongan jabatan perangkat desa ini telah di anggarkan dalam APBDes Tahun 2021 sebesar 54.252.000,- dari jenis pendapatan yakni pendapatan asli desa ( PADes ).
“Sehingga semua calon perangkat desa yang mendaftarkan diri sama sekali tidak di pungut biaya sepeserpun. Hal ini dikandung maksud untuk memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi para putra putri terbaik desa tanpa memandang status sosial dan ekonomi,” tegas Nur Salam
Dalam kesempatan yang sama kepala desa Rejuno berharap agar tim pengisian perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk benar – benar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjaga netralitas serta untuk tetap menjaga kebersamaan tim'” harapnya.
Jurnalis : Mashuri/Jayadi
Komentar