MabesBharindo.Com._Beltim.
Seorang Pria Residivis berinisial FD (22) warga Desa Baru Manggar diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur, Selasa (2/8/2022) sore.
Residivis tersebut diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku yang beralamat di Dusun Baru Desa Baru Kecamatan Manggar Kab Beltim pada Hari Selasa, Tanggal 2 Agustus 2022 Sekira Pukul 15.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Beltim Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media menjelaskan bahwa benar tim panah Satreskrim Polres Beltim telah mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wanita paruh baya yang merupakan tetangga pelaku.
Iptu Fajar menjelaskan bahwa pada Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2022 Sekira pukul 15.00 wib sdri Sinta menyapa ibu pelaku yang sedang memarahi pelaku, kemudian tidak lama sdri Sinta pergi, tiba-tiba pelaku berlari mengejar sdri Sinta. Melihat dikejar pelaku, sdri Sinta masuk ke rumahnya, dan mengunci pintu kemudian pelaku mendobrak pintu rumah sdri Sinta, sdri Sinta berlari ke rumah sdri subiati. Mendengar keributan di rumahnya, sdri Subiati mendatangi sumber keributan tersebut.
Ketika Sdri Subiati ketemu dengan pelaku didalam rumah korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap sdri Subiati dengan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga menyebabkan korban luka robek di kening dan memar diwajah.
Tidak cukup sampai disitu, setelah pelaku keluar rumah sdri Subiati dan ketika pelaku lewat di depan rumah sdri Alareng dan melihat sdri Alareng, tiba-tiba pelaku langsung mencengkram bahu sdri Alareng dengan kedua tangannya sehingga sdri Alareng terjatuh, dan pada saat sdri Alareng terjatuh, pelaku menindih sdri Alareng dan menekan dada sdri Alareng dengan kedua tangan pelaku.
Setelah itu datang Ibu pelaku dan langsung menarik pelaku sehingga pelaku melepaskan sdri Alareng. Atas kejadian tersebut sdri Alareng mengalami sakit di dadanya.” Ungkap Iptu Fajar.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim panah Satreskrim Polres Beltim langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dalam pengaruh obat-obatan dan sebelum melakukan penganiayaan, pelaku meminum obat mextril sebanyak 8 tablet dan Bodrex sebanyak 2 tablet.
Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tutup Iptu Fajar (emb).
Komentar