Tim Opsnal Satresnarkoba Kembali Meringkus Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Hukum & Kriminal270 Dilihat

Kedua pemuda diduga pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan (foto:istimewah)


Pasuruan MabesBharindo.com – Kerja Keras Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan patut diacungi Jempol. Kali ini dua tersangka narkoba kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan.

Penangkapan tersebut berawal dari tindak lanjut informasi warga bahwa didaerah Lecari sering dan marak adanya peredaran narkoba.

Baca juga : Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Masker Keliling

Spontanitas Unit Opsnal Narkoba Polres Pasuruan mengadakan penyelidikan informasi dimaksud, berkat kerjasama dengan para Tokoh Masyarakat dan Agama setempat, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial NM (31) dan S (49), keduanya adalah warga Dsn. Kesiman, Ds. Lecari, Kec. Sukorejo, Kab. Pasuruan, Sabtu (4/9/2021). 

Kedua tersangka tersebut ditangkap dikarenakan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol I Jenis sabu.

Barang Bukti narkoba beserta alat timbangnya
Barang Bukti narkoba sebanyak 13 paket, dua Handphone beserta alat timbangnya berhasil disita polisi (foto:istimewah)

Dari tangan pelaku, polisi temukan Barang Bukti sebanyak 13 paket dengan berat total 5,9 ( lima koma Sembilan ) gram beserta 1 Unit timbangan elektrik warna hitam merk pocket Scale.

Baca juga : PENCULIKAN ANAK YANG TERSEBAR DI MEDSOS, KAPOLRES MAGELANG: ITU TIDAK BENAR

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Domingus membenarkan upaya Penangkapan tersebut Beliau selalu berpesan “Sekali melangkah Pantang Menyerah, Ada Bukti Permulaan yang cukup silahkan lakukan Penangkapan, Ucap Aiptu Hariyanto selaku Kanit Opsnalnya menirukan arahan Pimpinannya dengan tujuan untuk memberi Motivasi Anggota DiLapangan jangan sampai ragu ragu bertindak,” katanya.

Sebagai tindak lanjut proses Penyidikan
“Kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo.pasal 114 (2) jo.pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling minim 1 (satu) milyard dan paling banyak 10 milyard.

“Kami juga menghimbau kesemua warga untuk konsentrasi memutus mata rantai Covid-19 agar kehidupan ini bisa normal seperti sebelumnya,” Pungkas Domingus.

Komentar