Mabesbharindo.com | Mataram Terbukti melakukan tindak pidana perjudian dalam bentuk penjualan Togel, dua tersangka diamankan tim Puma Polresta Mataram saat melakukan aktivitas penjualan Togel di wilayah Karang Kelebut, Cakranegara Kota Mataram pada tanggal 28 February 2022.
Hali ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (07/03).
Pada kesempatan itu Heri menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan tersebut sesuai nomor LP/A/100/II/2022/SPKT/Polresta Mataram yakni adalah K, perempuan, 41 tahun, Hindu, alamat Karang Kelebut Cakranegara Kota Mataram, berikut D pria 38 tahun, Hindu, beralamat sama dengan tersangka K.
“Jadi D ini ditangkap berdasarkan keterangan K bahwa hasil penjual setelah direkap menyetor ke D, singgah usai mengamankan K, tim langsung menuju ke rumah D yang terletak tidak jauh dari TKP dimana K diamankan,”jelas Heri.
Berdasarkan pengakuan keduanya rata-rata hasil per hari penjualan Togel mendapatkan keuntungan masing-masing 50 ribu rupiah.
Lanjutnya tim berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa alat tulis serta rekapan angka yang dibeli oleh orang, kalkulator, hp, uang tunai serta buku Bank.
“Atas tindakan kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara,”tutupnya.
Komentar