Mabes bharindo NTB.Lombok Utara – Tim Opsenal Narkoba Polres Lombok utara Polda NTB amankan dua orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu didusun pengempus desa bantek dijalan raya desa pengempus sari kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kepolisian Polres Lotara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H.melalui Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadan,S.H.M.H. membenarkan (Tb) umur (43) tahun
Alamat : dusun sesela bile tepung desa sesela kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat dan
(Sh) umur (22) tahun
alamat, dusun kekait daye desa kekait kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat.
Bersama barang Bukti
satu buah bungkus kertas putih bekas kalender yang di dalam nya terdapat satu klip plastik bening yang di dalam berisi satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,01 gram
Satu buah Handphone senter merk Nokia berwarna hitam.
Satu buah Handphone Android merk oppo A3 S berwarna hitam.
Satu buah sepeda motor merk Honda CRF berwarna hitam merah tidak memiliki nomor plat.
Dan dua buah korek api,”Paparnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H. menyampaikan Pada Hari Selasa Tanggal 18 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wita menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di desa bentek kecamatan pemenang kabupaten lombok utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung menuju TKP kemudian di lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim Opsenal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku
(Tb) dan (Sh)
Setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan di TKP, dan lokasi sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti tersebut,”Ungkap I Made, Rabu (18/5/21).
Selanjutnya terduga pelaku dan Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”Tutupnya.
Komentar