TNI AL, Tanjung Balai,- Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Asahan dan Satgas Ops Intelmar Koarmada I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Narkotika di Perairan Selat Malaka, tepatnya diarah timur Pulau Salah Nama. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil menangkap kapal kayu KM Alif GT 10 yang membawa 26 PMI Non Prosedural, seorang anak berusia 4 tahun, serta nakhoda dan 2 anak buah kapal (ABK). Selain itu, Tim juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 544 Gram (bruto) yang disembunyikan didalam tas kecil yang berada di haluan kapal tersebut, Kamis (16/01/2025).
Dalam konfrensi pers tersebut, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha didampingi Forkopimda Tanjungbalai mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima melalui jaringan agen di lapangan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Perairan Pulau Salah Nama, Kabupaten Batu Bara. Setelah menerima laporan, Tim Gabungan langsung melaksanakan patroli dan menemukan kapal kayu KM Alif GT 10 yang sedang berlayar dengan muatan mencurigakan. Mengingat kondisi cuaca buruk dan gelombang besar, kapal beserta penumpang dibawa ke Posal Bagan Asahan, kemudian dilanjutkan ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di Mako Lanal TBA, petugas menemukan sebuah tas kecil yang berisi narkotika jenis sabu sekitar 544 gram, bersama barang-barang lain seperti minyak rambut, parfum, dan minuman serbuk sacet collagen. Hasil pengecekan BNNK Tanjungbalai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika. Temuan narkotika dan PMI Non Prosedural akan diserahkan kepada pihak BNNK untuk pendalaman lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Pemerintah dan TNI Angkatan Laut dalam memerangi penyelundupan, menjaga keamanan perairan Indonesia, serta memberantas praktik perdagangan manusia dan narkotika yang merugikan negara.
(Pen Lanal TBA
(Red)
Komentar