Mabesbharindo.com,MADIUN-Tim Gabungan Polsek mejayan amankan 5 (lima) gadis belia dan tiga di antaranya masih bersaudara kakak beradik serta Dua di antaranya masih di bawah umur dalam rangka operasi penerapan prokes dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) di warung angkringan ruko sebelah utara pasar baru mejayan yang tepatnya di kawasan seputar lampu merah pertigaan .sabtu 12/6/2021
Di dapati informasi ke 5 (lima) gadis tersebut adalah para penyedia jasa tuang miras atau lebih di kenal sebagai Bandar kepada pengunjung yang datang saat mereka menikmati minuman keras jenis Arak jowo (Arjo).
Seperti di jelaskan Kapolsek mejayan Kompol Sigit Siswadi bahwa Operasi kali ini digelar dalam rangka penerapan protokol kesehatan ( prokes) serta penyakit masyarakat (pekat) dengan target beberapa angkringan yang banyak digunakan nongkrong anak-anak muda yang sering mengabaikan protokol kesehatan(prokes) terutama di seputar pertigaan lampu merah sebelah utara pasar baru mejayan
“Operasi kali ini kita gelar dalam rangka penerapan prokes dan juga penyakit masyarakat(pekat) hasilnya malam ini kita amankan beberapa orang yang tidak memakai masker dan juga beberapa kendaraan yang tidak standart berkenalpot brong,dan kita juga mengamankan beberapa botol miras serta gadis-gadis dibawah umur yang menurut informasi dipekerjakan sebagai bandar miras”, Jelasnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan atas kejadian tersebut pihaknya akan mengembangkan apakah ada kesengajaan mereka para gadis tersebut di pekerjakan oleh seseorang atau pemilik angkringan “, Saat ini kita masih kembangkan apakah mereka gadis-gadis dibawah umur ini memang dipekerjakan oleh seseorang atau tidak,semua masih kita dalami sebab tadi kita juga temukan ada maminya(Germo) disana” terang sigit.
” bila di temukan terbukti ke 5 (lima) gadis tersebut dengan sengaja di pekerjakan atau ada unsur prostitusi melayani laki-laki hidung belang dan bertujuan mendapat keuntungan atas keberadaannya ,maka akan di kenakan sanksi pidana atas Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 100.000.000″, imbuh Kapolsek
Sementara ke 5 (lima) gadis serta beberapa laki-laki yang kedapatan pesta miras serta tidak memakai masker dan melanggar prokes berikut kendaraan bermotor tidak sesuai standar yang di telah di amankan
Sampai berita ini ditulis pihak polsek mejayan masih melakukan pendataan serta penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan prostitusi atau hanya sebagai pekerja di angkringan.(Tim)
Komentar