Tilep Dana Desa, Kades Kabandungan Resmi Ditahan Kejaksaan

Daerah523 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi resmi menahan AS sang kepala Desa (kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, kabupaten Sukabumi Jawa barat,

 

AS Kades aktif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lantaran telah menilep Dana Desa tahun anggaran 2019-2020,

 

AS diperiksa dari pagi hingga siang, kata kasi pidana khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada wartawan, Senin (23/5/2022)

 

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis (21/5/2022) lalu, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AS kades aktif, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 743,220,179, yang berasal dari Dana Desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020,

 

Maka kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka terhadap kades aktif, yaitu saudara AS yang akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

 

Lanjut dijelaskan nya, dan kini untuk mempermudah penyelidikan dan agar tidak menghilangkan barang bukti, AS akan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 11 B Warungkiara kabupaten Sukabumi, selama 20 hari kedepan, jelasnya

 

Sementara dihalaman parkir gedung kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi, “tampak sang penilep Dana Desa hingga menjadi uang pribadi” telah mengenakan rompi oranye, digiring menuju mobil tahanan yang akan dititipkan dilapas Warungkiara.

 

 

Reporter : Herlan

 

Komentar