Mabes bharindo.com | Mataram,NTB – Demi menekan penyebaran narkotika di wilayah hukumnya, Polda NTB melalui Ditresnarkoba nya terus gencar melakukan operasi dan penangkapan terhadap oknum yang terlibat dengan barang yang dapat merusak masa depan ini.
Kali ini tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika pada Minggu (05/09/2021) di wilayah Lombok timur di tiga TKP yang berbeda.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH saat dikonfirmasi media Senin (06/07) di kantornya menyampaikan bahwa timnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan menggagalkan peredaran 111,19 gram bruto narkotika jenis sabu yang hendak diedarkan di wilayah NTB oleh ketiga tersangka,” ungkap Helmi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Lombok Timur tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan informasi yang diterima tersebut Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ungkap Helmi.
Setelah dinyatakan A1 terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian tepat di wilayah Paokmotong Jl. Raya Sikur, Terare, Lombok Timur, di pinggir jalan Timnya berhasil mengamankan tersangka MN, laki 28 tahun alamat Masbagek, Lombok Timur yang hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram brutto, lalu 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah Hp android, tutur Helmi.
Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan sehingga diketahui tersangka kedua berlokasi diwilayah Sikur. Berdasarkan keterangan MN tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka EN, perempuan 26 tahun asal Montong Gading, Lombok timur.
“Tersangka ke 2 EN yang ditangkap diwilayah sikur tersebut, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Dir Narkoba ini.
Namun setelah di kembangkan keterangan dari tersangka MN dan EN, Tim mendapat informasi mengenai tersangka ketiga, berdasarkan keterangan tersebut tim langsung menuju lokasi berikutnya yaitu di wilayah Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.
“Di TKP ketiga ini tim kami berhasil mengamankan IM, pria 37 tahun, alamat Aikmel, dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram brutto, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang 31 ribu,” beber Helmi.
Selanjutnya tersangka MN, EN yang merupakan sepasang kekasih tersebut dan IM rekannya bersama barang bukti hasil penggeledahan di amankan tim opsnal ke Mapolda NTB guna proses lebih lanjut, terhadap ketiga tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.
Komentar