Mabes bharindo.com | LOMBOK TENGAH,NTB – Nasi sudah menjadi bubur, mungkin pepatah ini lah yang pantas disematkan dalam pristiwa kali ini, bagaimana tidak, semuanya sudah terjadi dan tidak perlu disesali, namun semuanya di jadikan pembelajaran bagi kita dan orang tua khususnya, baik bagi yang memiliki putra maupun putri.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa pada hari sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dasar dasa penangkapannya adalah berdasarkan LP/B/364/IX/2021/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Korban inisial EJ umur 16 tahun Alamat Dusun Gelondong Kelurahan Panji sari Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, waktu dan Tempat Kejadiannya pada hari kamis, tanggal 16 september 2021di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
Adapuk ketiga pelaku tersebut adalah inisial PMD umur 20 tahun alamat Dusun Lendang lok Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, Inisial IH Umur18 tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, inisial JS umur 18 tahun Alamat Dusun Gonjong Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan Kronologis Kejadian yaitu pada hari rabu tanggal 15 september sekitar pukul 14.00 wita korban diajak oleh pacarnya inisial PMD ditemani oleh temanya inisial IH dan inisial JS untuk berfoto di embung Sade, setelah selesai berfoto korban di ajak kerumahnya di Dusun lendang lok Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, selanjutnya korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan secara bergiliran.
Atas jadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke SPKT Polres Lombok Tengah.
Ke tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil introgasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran, selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Ketiga pelaku dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Tutup Kasat Reskrim
Komentar