MabesBharindo, Pasuruan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali berhasil menangkap seorang resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan lagi. Kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
LY wanita (48 tahun) warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021).
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya.
“Dari barang bukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya.
Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. “Investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut menjadikan (korban) tergiur, tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun.
Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.
Sumber : Hms
Komentar