Teuku Nazar Mulia Mantan Port Manager Pertamina Sambu Batam Di Vonis 17 Tahun Bui Dalam Kasus Hamili Siswi Kelas 1 SMP Di Batam

Tersangka Teuku Nazar Mulia Port Manager Pertamina Sambu Batam

Mabes bharindo Batam~22/03/2022 Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Teuku Nazar Mulia (45) yang terbukti bersalah menyetubuhi anak berusia 12 tahun berulang kali hingga hamil serta sengaja menggugurkan kandungan bocah tersebut.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Manager Port Pertamina Sambu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/03/2022). Sidang terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara hybrid, dimana Teuku Nazar Mulia mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam.

Tersangka di Sidang Secara online

Putusan dibacakan hakim ketua Nora Gaberia Pasaribu SH MH yang didampingi hakim anggota Indriani SH MKn dan Setyaningsih SH.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua Nora Gaberia Pasaribu, Selasa (22/03).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Teuku Nazar Mulia ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang selama 16 tahun penjara.

Fakta dalam persidangan, Teuku Nazar Mulia telah berulang-ulang melakukan persetubuhan dengan bocah perempuan tersebut, dilakukan di berbagai hotel juga di dalam mobil.

Diungkapkan juga, Teuku Nazar Mulia selalu menyetubuhi korban setiap bertemu hingga akhirnya bocah tersebut hamil. Pertemuan itu berlangsung di bulan Februari, Maret dan September 2021.

Mengetahui kehamilan korban, Teuku Nazar Mulia pun memberikan obat merek Cytotex yang dibeli secara online seharga Rp 500 ribu untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Sabtu (18/09/2021), ia memberikan obat Cytotex kepada korban yang kemudian diminum keesokan harinya dan mengakibatkan kontraksi kandungan dan sesak napas.

Kamis (23/09/2021), korban meminum lagi 2 butir Cytotex yang berefek pada kontraksi dan menyebabkan ketuban pecah serta jantung berdetak cepat.

Di saat itulah, orangtuanya melarikan korban ke Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja. Di sanalah janin yang masih berusia 24 minggu itu dilahirkan prematur dan akhirnya meninggal.*

Komentar