Media Mabes Bharindo.com. Linggau.
Maraknya pemberitaan tentang peredaran Narkoba yang sangat merugikan kehidupan masyarakat, yang tentunya berakibat dapat meruntuhkan sebuah negara karena akan merusak para generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa dimasa yang akan datang.
Ditengah pandemi COVID-19 ini di duga masih ada saja oknum atau lembaga yg melakukan hal-hal yg kurang terpuji seperti melakukan pungutan yang sifatnya sangat memberatkan wali siswa apalagi dikaitkan dengan peraturan yang terkesan memaksakan kehendak.
Pasalnya, biaya pelaksanaan tes urine sebesar Rp 200 ribu per siswa dibebankan kepada para siswa baru. “Terus terang kami keberatan dengan biaya tes urine yang dibebankan kepada siswa” ungkap salah seorang wali murid yang minta namanya tidak disebutkan kepada wartawan.
Dikatakannya, bagi siswa baru di sekolah tersebut, diwajibkan untuk mengikuti tes urine yang biayanya sebesar Rp 200 ribu per siswa dibebankan kepada siswa atau wali murid. Biaya ini tentu saja memberatkan kami selaku wali murid karena dimasa pandemi sekarang ini mencari uang sebesar itu sangatlah sulit ujarnya dalam keterangan disalah satu Media Online yang cukup terkemuka di kota Lubuklinggau.
Saat Tim Investigasi dari Media Mabes Bharindo mengunjungi UPT SMA Negeri 5 Lubuklinggau, tapi tidak berhasil mengkonfirmasi Kepala Sekolah, menurut keterangan dari guru yg sedang piket mengakui namanya AKA kalau kepala sekolah tidak masuk dan wakil kepala sekolah kesiswaan ada tapi sedang monitor di lingkungan sekolah, dan Tim di kondisikan kepada bagian Humas UPT SMA Negeri 5 Lubuklinggau Jum’at (27/08/21) sekira pukul. 09.05 wib.
Yos Hartono, S.pd selaku humas UPT SMA Negeri 5 Lubuklinggau saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan mengenai pelaksanaan Tes Urine syarat dalam penerimaan siswa baru, dengan tegas pak Yos panggilan akrabnya mengatakan “memang benar itu bagian dari persyaratan untuk menjadi siswa baru disini dan ini kami lakukan karena daerah tempat sekolah kami ini adalah daerah yang selama ini dikenal daerah tempat peredaran narkoba, itulah sebabnya ini kami membuat kebijakan seperti ini.
Lebih lanjut Yos Hartono mengatakan pungutan uang tersebut memang benar adanya dan uang tersebut sebesar Rp.150.000,- per siswa kami serahkan ke BNN Lubuklinggau tapi secara rinci saya tidak mengetahuinya, berapa jumlah dana yang diserahkan ke BNN, berapa banyak siswa yang diusulkan dan berapa banyak dinyatakan Negatif, yang jelas dari delapan rombel tujuh rombel atau kelas yang ikut tes secara kolektip melalui sekolah yang langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari BNN Kota Lubuklinggau sedangkan yang satu kelasnya mereka melakukan tes mandiri atau tes masing-masing diluar,
Masih menurut Yos Hatono, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung dengan kepala sekolah atau dengan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan yang sekaligus sebagai ketua panitia penerimaan siswa baru, tapi mereka semua sedang tidak berada di sekolah karena ada dinas luar, ujar Yos Hartono.
Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi, S.Si, ketika di temui Tim Investigasi di ruang kerjanya Jum’at. 27/08/21 pukul 10.00 wib
, mengatakan kalau BNN sangat meng-apresiasi kegiatan yang dilakukan oleh SMA Negeri 5 Lubuklinggau ini, kami berharap jangan hanya SMA 5 saja yang melakukan ini, hendaknya sekolah-sekolah yang lainnya juga ikut melaksanakan program seperti itu, ketika disinggung mengenai biaya pemeriksaan tes urine tersebut, dengan lantang Himawan orang No satu di BNN Linggau ini mengatakan kami dari BNN hanya memenuhi permohonan dari pihak sekolah dan kami langsung merekomendasikan untuk menurunkan petugas tehnis kesehatan yang ada di BNN, kami tidak menerima apalagi meminta biaya yang dimaksud, silahkan konfirmasi ke sekolah dan itu bukan ranah kami. ujar perwira berpangkat melati dua ini dengan senyuman manis dan ramah.
Ditempat terpisah Seksi Pencegahan BNN Linggau, Mahani Yufhan, SH. Membantah keras kalau pihak BNN menerima uang dari pihak sekolah yang untuk melakukan tes urine tersebut, kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Juklak dan Juknis yang berdasarkan surat perintah dari atasan kami, kalau mengenai pembiayaan kami tidak tau itu urusan SMA Negeri 5, bukan urusan kami, dan sekali lagi saya katakan kami (pihak BNN, red) tidak pernah menerima uang seperti apa yang dikatakan itu kami hanya diberi makan, rokok dari pihak penyelenggara atau SMA Negeri 5 Lubuklinggau. tutup Yufhan.
Seperti yang dikutip di “media Sumatera Deadline
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan H Riza Fahlevi melalui Kabid SMA H Masherdata Musa’i mengatakan jika pihaknya akan melakukan croscek ke sekolah tersebut. Menurutnya pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut apapun jika hal tersebut memberatkan orang tua murid atau wali siswa. Pungkasnya.(TIM)
Komentar