Terungkap Motif Penculikan Malika, Pelaku Memiliki Hasrat Seksual Terhadap Anak

Hukum & Kriminal399 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait update kasus penculikan terhadap anak dengan korban Malika yang dilaksanakan di Aula Polres, Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Diawal rilisnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa pelaku Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman melakukan penculikan awalnya sekedar ingin menjadikan anak namun dari hasil perkembangan penyidikan pelaku juga memiliki hasrat seksual terhadap anak.

“Perkembangan kasus penculikan dari keterangan tersangka yang sudah dituangkan dalam BAP dan didampingi oleh pengacara bahwa motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual” Jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan masih melakukan pendalaman lebih jauh dan bekerja sama dengan kementerian terkait termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban malika.

“Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman pendampingan kepada korban sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam apa yang terjadi kepada korban” Ujarnya.

“Dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban di mana dari hasil visum tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis” Sambung Komarudin.

Diakhir rilisnya Kapolres berharap korban Malika segera pulih dari traumanya dan bisa kembali seperti sediakala.

“Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala” Tutupnya.

Terhadap pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.

Komentar