Mabes bharindo.com | Sumbawa Barat – Bidang Sosial budaya Polres Sumbawa Barat melaksanaan patroli yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai implementasi instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Seteluk.
Kegiatan itu dilakukan Jum,at, 03 September 2021 pukul 20.30 wita yang bertempat di desa Lamusung dan Desa Meraran Kecamatan Seteluk KSB yang dipimpin oleh KA SPKT III Polsek Seteluk Bripka L.Taufik Ali,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.Ik., M.IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos.
Ia mengatakan, patroli ini juga didukung oleh perda Provinsi NTB nomor 7 Tahun 2020 dan peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020. Dengan anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu dari Polsek Seteluk 5 orang
Dia juga menyampaian dalam pelaksanaan itu, agar seluruh anggota melaksanakan kegiatan dengan humanis serta terapkan prokes covid 19, selama pelaksanaan kegiatan. Laksanakan pembagian masker bagi warga yang belum/tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di jalan raya.
“Anggota TNI-Polri dan petugas PPKM untuk tetap melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan masyarakat yang melakukan isolasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, sasaran kegiatan tersebut yakni para warga yang sedang duduk depan rumah, kios, pusat keramaian dan para remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya.
“Total pelanggar yang terjaring dalam patroli itu sebanyak, untuk sanksi sosial nihil dan sanksi teguran 3 orang (tidak gunakan masker).
Komentar