MABESBHARINDO, Jakarta | Regulasi terkait tata kelola limbah medis-B3 berbahaya diduga dilanggar oleh RS Harum Sisma Medika, Kalimalang Jakarta Timur, Pasalnya, ada barang bukti yang ditemukan awak media di dalam kantong hitam berisi limbah medis.
Hasil pantauan awak media rute perjalanan armada pengkangkut an sampah dari lokasi RS Harum Sisma Medika hingga tempat pembuangan sampah di bilangan Sumur Batu Ciketing Udik kecamatan Bantar Gebang Bekasi.
Jangkung (bukan nama asli) sebagai pengemudi mengatakan “bahwa dirinya tidak memperoleh kesulitan pengambilan limbah m RS Harum Sisma Medika. “Saya juga tidak diberikan surat jalan oleh Perusahaan Jasa Pengangkutan sampah dari PT Reksa Wijaya Mandiri, karena telah biasa ambil limbah medis jadi sudah biasa,” terang Jangkung pada awak media. Bahkan tambahnya lagi tidak ada hambatan dalam pengambilan limbah medis.
Hendro Febrianto dari pihak RS Harum Sisma Medika yang ditemui awak media merasa kaget atas temuan ini pada tanggal 25 April 2022 malam hari. Menurut Hendro “Kami sudah melakukan pemilahan dan menentukan tempat pembuangan sampah (TPS) dan limbah organik dan limbah medis-B3 ,” kata Hendro Febrianto koordinator K3 di RS Harum.
Menurut Hendro jadwal PT Reksa Wijaya Mandiri dalam pengangkutan selama ini tidak ada masalah termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup sekalipun,” tandas Hendro.
Tidak ada pengawasan dari pihak RS Harum berakibat terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga muncul di duga Oknum RS Harum Sisma Medika yang bermain limbah medis-B3 “Kami sudah serahkan hal ini ke bagian hukum perusahaan kita,” papar Hendro.
Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Sedangkan Limbah B3 Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius.
Limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.
Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Apalagi jika limbah tersebut merupakan hasil dari penanganan pasien Covid-19, maka jika tidak terkelola dengan hati-hati, akan berpotensi menjadi media penularan Covid-19. Oleh karena itu, mulai dari hulunya, sudah harus disiapkan perangkat aturannya.
Kemudian hilirnya, proses pengelolaannya harus sesuai regulasi. Mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpangan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, hingga penguburan.
(win).
Komentar