Mabes bharindo.com | Mataram Nusa Tenggara Barat – Menindak lanjuti dari kegiatan operasi penertiban kepada pemilik Cafe yang menjual minuman jenis tuak di Dusun Lilir yang dilakukan Polsek Gunungsari bersama Koramil dan pemerintah Kecamatan, Desa, dan Dusun beberapa hari lalu yang sempat terjadi kesalahpahaman, maka Kapolsek Gunungsari selaku penanggungjawab Polsek Gunungsari memberikan penjelasan didepan awak media, Kamis, 02/09/2021 di ruang kerjanya.
Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, SH dalam penjelasan nya mengatakan bahwa kegiatan patroli baik skala kecil maupun skala besar (gabungan) itu adalah kegiatan spontanitas dalam rangka penegakan PPKM guna menekan penyebaran Covid-19, dan itu dilakukan diseluruh Wilayah Hukum Polresta Mataram.
Namun dengan spontanitas pula adanya laporan warga beberapa wilayah melalui kepala Desa dan Dusun merasa terganggu dengan suara sound musik di beberapa Cafe di wilayah tersebut. Sehingga rombongan patroli penertiban mendatangi Cafe-cafe tersebut untuk memberikan himbauan dan edukasi tentang Kamtibmas. Namun setelah itu sempat adanya ketegangan antara pemilik Cafe dan Tim Gabungan sehingga Tim gabungan berinisiatif meminta kepada pemilik Cafe untuk menghentikan sementara aktivitas Cafe tersebut.
“Setelah itu Tim menuju ke Kantor Desa Mambalan untuk melakukan rapat mengenai cara bertindak dalam permasalahan ini,” ungkapnya.
Lanjut Agus Eka, untuk lebih jelasnya tindakan penertiban, hari ini pihak nya telah mengundang pertemuan dengan Sat Pol-PP Kabupaten Lombok Barat dan Kecamatan Gunungsari untuk melakukan optimalisasi terkait penertiban Cafe-cafe diwilayah tersebut. Penertiban dan imbauan tersebut dilakukan di 4 desa yaitu Jeringo, Mambalan, Penimbung dan Mekarsari.
“Ada tiga pemilik cafe yang di panggil ke Kantor Desa untuk diberikan himbauan dan Edukasi, kami bersama Pemerintah Kecamatan seperti Sat Pol-PP, TNI dan Polisi hanya melakukan pendampingan,” tuturnya.
Terkait kegiatan penertiban yang dilakukan Tim Kecamatan bersama Polri dan TNI itu semata-mata tindakan antisipasi atas konflik yang kira-kira akan muncul dari warga sekitar, penertiban yang dilakukan hanya dalam bentuk himbauan dan tidak ada satupun pemilik Cafe ataupun warga yang diamankan.
“Kami hanya menghimbau dan melakukan teguran untuk tidak membunyikan sound demi kenyamanan warga, tidak ada satu pun yang kami amankan di Polsek,” ungkap Kapolsek Gunungsari.
Selanjutnya kami masih menunggu pemerintah Kecamatan dan Desa dalam membuat Draf-draf bagi pengusaha cafe tuak diwilayah tersebut,”pungkasnya.
Komentar