Kejagung RI Periksa Tiga Orang Saksi Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional

Nasional603 Dilihat

Foto Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Di Kejagung RI

MABESBHARINDO,JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung RI,melakukan pemeriksaan terhadap 3 ( tiga ) orang yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,kamis ( 4/11/2021 ) kemarin

Saksi-saksi yang diperiksa diantaranya,
1. SH selaku Kepala Departemen Spesial Audit I Periode April 2020 s/d 24 Juli 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal LPEI.

2. AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit Internal pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal LPEI.

3. HK selaku Asisten Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

” Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ).” Kata,Kapuspenkum Kejagung RI

” Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).” Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak,SH.MH.melalui siaran Pers rilisnya.

( Rastim Ken Aji – red ).

Komentar