Terkait Aturan PPKM Darurat Soal Hajatan Direvisi, Bupati Ngawi : Stop Dulu, Sanksinya Pidana

Pemerintahan79 Dilihat

Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono. S.T., M.H.,


MABESBHARINDO.com l NGAWI — Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang berlangsung sejak tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021. Mengenai perubahannya yakni terkait larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa – Bali.

“Revisi yang baru terkait PPKM Darurat memang soal hajatan ditiadakan. Jadi sudah kita sosialisasikan melalui Pak Camat. Intinya resepsinya ditiadakan secara otomatis dilarang termasuk menggelar terop maupun soundsystem kalau akad nikah diperbolehkan meskipun dilakukan dirumah tapi jumlahnya juga harus dibatasi,” kata Bupati Ngawi, Ony Anwar, Minggu (11/7/21)

Mengenai sanksi apabila nekat menggelar resepsi, tambah Bupati Ony Anwar, memang baru dikomunikasikan dengan pihak terkait melalui quick count dan saat ini masih menunggu HPH mengenai bentuk sangsi yang diberikan. Dijelaskan Ony Anwar, dalam bentuk sanksi misalkan jeratan pidana pastinya merujuk pada ultimatum remidium yang artinya sebagai langkah terakhir.

 

“Soal ultimatum remidium terakhir, memang hajatan ini susah dalam mengingatkan karena kan cuma sekali saja. Jika nekat yang paling banter sanksinya dibubarkan itu saja. Kecuali warung makan apabila terbukti nekat buka padahal sudah beberapa kali diperingatkan pastinya bisa dikenai pasal dalam KUHP,” terangnya.

Lanjut Ony Anwar, pada pelaksanaan sebelumnya, terdapat sisi dilematis terkait dengan payung hukum di HPH mengenai penegakan jika ditemukan pihak tertentu yang melanggar dalam upaya pencegahan Covid-19, khususnya PPKM Darurat.

“Untuk saat ini sudah ada payung hukumnya bagi yang melanggar. Namun sanksi ini sebagai upaya terakhir selama pendekatan masih bisa dilakukan secara baik,” pungkasnya.

(Agus/Ugik)

Komentar