Terjaring Operasi TibMask, Sebanyak 22 Warga Tanjung Priok Tidak Bermasker Diberi Sanksi Sosial.

Hukum & Kriminal391 Dilihat

MABESBharindo, Jakarta | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok melaksanakan Operasi Tertib Masker TibMask di Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (4/11/2021). Sebanyak 22 orang tidak bermasker diberikan sanksi sosial.

 

“Kami berikan sanksi sosial membersihkan Pasar Warakas dan sekitarnya,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati, Kamis (4/11/2021).

Evita menambahkan dalam Operasi TibMask ini diturunkan sebanyak 11 orang petugas.

“Gabungan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, terdiri dari Anggota Srikandi Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Warakas dan Satpol PP Kelurahan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Evita berharap peran aktif masyarakat dalam mengendalikan penyebaran COVID-19 terus dilakukan.

“Meskipun kasus COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, khususnya di Jakarta Utara sudah turun, namun masyarakat Tanjung Priok diharapkan untuk tetap menjalankan 5M atau menjaga protokol kesehatan demi kepentingan bersama,” tuturnya.

(Win).

Komentar