Terindikasi Belum Kantongi Ijin,THM Maxy Gold Madiun Terancam Ditutup

Daerah776 Dilihat

Penulis : Joko Susilo

MADIUN | mabesbharindo.com – Terindikasi beberapa perijianan belum dikantongi,Tempat hiburan malam (THM) Maxy Gold Madiun yang baru dilaunching kurang dari waktu satu minggu itu terancam di tutup Pemkab Kota Madiun.

Dilansir dari situs berita online Realita.co Walikota Madiun, Maidi mengaku sudah mendengar informasi tentang tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun tersebut.

Bahkan secara blak-blakan, ia membenarkan adanya perijinan yang belum dipenuhi oleh menejemen tempat hiburan yang tetap nekat beroperasi.

Menurut Orang nomer satu di Kota Pendekar ini,meski kedepannya Kota Madiun digadang-gadang bakal menjadi kota metropolis, namun tidak lantas membuat seluruh investasi yang bertentangan dengan norma agama diperbolehkan.

“Ijinnya Amdallalin dan lainnya belum ada semua. Investasi harus sehat. Kalau investasi tidak sehat ya saya mohon maaf, meski kota ini kedepan metropolis, tetapi tidak lepas dari norma-norma agama yang kita kedepankan,” katanya, Rabu (16/11/2022).

Lebih lanjut Maidi mengaku, ia juga telah membatasi peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Madiun.walaupun Untuk THM yang sudah beroperasi dan mengantongi ijin, saat ini masih diperbolehkan.

BACA JUGA : Polres Madiun Beri Penghargaan Kepada Tim Jujistu dan Polisi Cilik yang Telah Berprestasi

Tetapi untuk THM yang baru buka,Maidi berjanji tidak akan mengeluarkan perijinan. Apalagi minol yang kadarnya diatas 50 persen.

“Saya tidak akan mengijinkan minuman beralkohol di Kota Madiun. Khususnya rumah makan baru-baru nggak boleh (menjual minol,red). Dimana dikota ini yang baru-baru tidak ada minuman keras. Minol 50 persen ke atas tidak kita ijinkan semua. Kalau mau masuk silahkan, tapi minol tidak boleh,” tegasnya.

Larangan penjualan minol untuk tempat usaha baru, bukan tanpa alasan. Menurut Maidi, hal itu tidak sebanding dengan dampak maupun pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat oleh Pemkot madiun.

“Kita hitung lah, tamu yang datang kesini yang akan minum itu jumlahnya berapa? Pengaruh ke PAD kita berapa? Tetapi dampak keresahan kita, kenyamanan kita. Ya saya mohon maaf saya tidak pro seperti itu,” ujarnya.

“Kalau kota ini ada tamu datang jam satu, jam dua dan jam tiga, keluar orang mabuk semua, ini akan jadi masalah besar. Maka investasi-investasi seperti ini saya mohon maaf kalau saya sulit banget. Itu usaha yang harus diawasi, jangan sampai semua los,” tambahnya.

Atas permasalahan yang terjadi, pihaknya bakal memerintahkan Putagas Penegak Perda untuk melakukan penertiban. Termasuk juga penghentian sementara operasional Maxy Gold Madiun. Apalagi, sejak dibuka pada 11 November kemarin, Maxy Gold Madiun diduga juga menjual minol.

“Itu nanti saya tertibkan lah. Kalau tetap melangkah (menjual minol,red) ya kita razia. Sudah beroperasi kalau saya hentikan kan nggak papa, boleh-boleh saja kalau memang dia tidak memenuhi syarat, dan dia mengacaukan. Kalau belum ijin ya ditutup. Nggak benar itu. Jangan terus aturan-aturan dilanggar,” tandasnya.

Sumber berita : koran memo

Komentar