Mabes bharindo.com|Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat. Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 pukul 17.30 Wita, unit Reskrim Polsek Jonggat dipimpin Kapolsek Jonggat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan penemuan 2 unit komputer merk Asus warna silver hitam di semak pinggir jalan kampung, tepatnya di dusun Bunsibah desa Gemel kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wita.
Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno, mengatakan atas penemuan 2 unit komputer tersebut, Unit Reskrim Polsek langsung mengamankan Barang Bukti (BB) ke Mako Polsek Jonggat untuk mengecek kondisi dan ciri-ciri khusus pada BB tersebut.
“Setelah dihidupkan, BB komputer tersebut terdapat tampilan dan tulisan SMUN 1 LEMBAR. Setelah diketahui BB tersebut adalah milik dari SMUN 1 Lembar kabupaten Lombok Barat, kami langsung melakukan koordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat,” ungkap Bambang.
Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 03.15 Wita, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisal H (21) di rumahnya di dusun Taman Daye desa Puyung kecamatan Jonggat.
“Berdasarkan hasil introgasi, pelaku juga melakukan pencurian di SDN 2 Leneng bersama dengan pelaku lainnya inisial HF (18) asal dusun Bunsibah, desa Gemel kecamatan Jonggat. Pada hari Minggu tanggal 29 agustus 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku H di rumahnya,” paparnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kapolsek Praya untuk selanjutnya dilakukan serah terima pelaku dan BB guna penanganan lebih lanjut.
“Adapun BB yang berhasil diamankan antara lain 1 unit CPU dalam kondisi sudah di kanibal, 1 unit monitor merk AOC, 1 unit key board dan 1 unit room Hardisk,” pungkasnya.
Komentar