Mabes bharindo.com | Kota Bima,NTB (01/11) – AW (37) warga Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Pria paruh baya ini jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, diciduk Tim Cobra Bravo yang dipimpin Aiptu Budi Kresna WB, Minggu (31/10) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
AW terciduk di kos-kosan seputaran Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima bersama barang bukti, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat kotor seberat 0,36 gram dan berat bersih seberat 0,15 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari teduga pemilik sabu ini jelas Iptu Thamrin, 2 buah handphone, 5 korek gas, selembar klip kosong, gunting dan uang sejuy Rp 800 ribu.
Kronologi penangkapan sambung Iptu Thamrin menceritakan, Tim Cobra Bravo yang mendapat informasi masyarakat bahwa di kos-kosan seputaran Santi, sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba, langsung bergerak menuju TKP guna memastikan kebenaran.
Alhasil kata Kasat Narkoba, benar adanya. Saat digerebek Tim Cobra Bravo, AW yang ada di kos tak berkutik. Saat digeladah ditemukan sejumlah barang bukti penguat atas kepemilikan narkoba jenis sabu dimaksud.
Bahkan saat digeledah, lanjut Iptu Thamrin, ada sabu yang dimasukan di closed, maksud AW menghilangkan barang bukti.
“Terduga telah diamankan bersama barang bukti untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
Komentar