Tersangka IS (27) pemuda asal Desa Gejugjati, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan (foto:iatimewah)
PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Polisi terus memberantas peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi mengamankan IS (27) warga Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka IS warga Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, ditangkap dirumahnya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Selasa (3/8/2021).
- Baca juga : KAPOLDA JATENG AKAN GELAR VAKSINASI MERDEKA CANDI, UNTUK CAPAI TARGET 4000 VAKSIN PERHARI
- Baca juga : Kejari Kabupaten Pasuruan Gelar Vaksinasi Gratis
Endy menjelaskan, penangkapan tersangka IS berawal dari informasi masyarakat, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Sekira jam 20.50 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka tersebut.
“Saat di lakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket klip plastik. Selain itu, petugas juga temukan 1 buah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 150.000 dan handphone merk oppo A5s,” jelasnya.
Ditambahkan, Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Pihaknya menyebutkan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Komentar