Temukan 12 Paket Sabu Dirumahnya, Pemuda Lekok Digelandang Polisi

Hukum & Kriminal577 Dilihat

Tersangka IS (27) pemuda asal Desa Gejugjati, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan (foto:iatimewah)


PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Polisi terus memberantas peredaran sabu-sabu di wilayah hukumnya. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu.

Polisi mengamankan IS (27) warga Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Barang Bukti
Sejumlah barang bukti sabu sebanyak 12 paket beserta timbangan elektrik yang disita polisi (foto:istimewah)

“Tersangka IS warga Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, ditangkap dirumahnya,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Selasa (3/8/2021).

Endy menjelaskan, penangkapan tersangka IS berawal dari informasi masyarakat, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

Sekira jam 20.50 Wib, petugas berhasil mengamankan tersangka tersebut.

Foto tersangka IS saat di tangkap
Foto tersangka IS saat di tangkap petugas (foto:istimewah)

“Saat di lakukan penggeledahan di dalam kamarnya, petugas temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket klip plastik. Selain itu, petugas juga temukan 1 buah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp. 150.000 dan handphone merk oppo A5s,” jelasnya.

Ditambahkan, Tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Pihaknya menyebutkan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Komentar