Tempat Hiburan Malam Menjadi Sorotan Publik.”Diduga Aph Tak Berdaya

Daerah750 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia-Maraknya tempat hiburan malam THM dan toko kelontong yang menyediakan miras maupun minol yang tidak memiliki ijin di kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik,meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban beberapa tempat hiburan malam THM dan toko kelontong yang menjual miras maupun minol yang tidak memiliki ijin sempat tutup namun itu hanya hitungan hari kini kembali beroperasi.

Dari pantauan Tiem Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia ada beberapa tempat hiburan malam THM yang berkedok Radio maupun toko kelontong yang menyediakan miras maupun minol di wilayah kecamatan Glagah diantaranya,”kajon yang dulunya di kenal Warung k-jon Kemiren, kini di halamanya di sulap menjadi tempat hiburan malam(THM) dan menyediakan miras maupun minol Desa Kemiren jln Kemiren.”berikutnya masih di Desa Kemiren arah ke selatan ada tempat hiburan malam(THM) Angkringan Rejo langgeng atau yang di kenal kedaleman.”menyediakan Miras maupun minol.”Sabtu 31/05/2025.

“Masih di wilayah Hukum polsek Glagah.”Luwak Desa Rejosari kecamatan Glagah dan beberapa tempat lainnya yang menyediakan Miras maupun minol.

Di tempat terpisah,”Salah satu tokoh masyarakat di Banyuwangi berinisial(ms) berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparatur penegak hukum(aph)untuk menindak tegas tempat hiburan malam THM maupun toko klontong yang menyediakan miras maupun minol yang tidak memiliki ijin,jangan sampai masyarakat beranggapan adanya pembiaran dari tim terpadu(timdu)khususnya polresta Banyuwangi terhadap tempat hiburan malam(THM) maupun toko klontong yang menjual miras maupun minol ilegal.

Lanjut,”ms.saya menyayangkan lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan pihak-pihak terkait. “Khususnya aparat penegak hukum dalam menangani peredaran miras maupun minol ilegal, padahal dilakukan secara terang-terangan terkesan mempermainkan hukum dan meresahkan masyarakat pungkas ms.

“Hal senada disampaikan oleh salah satu tokoh ulamak mudah berinisial(gus Fq) berharap kepada kapolresta Banyuwangi Kombes pol Bapak Rama,menindak tegas peredaran miras maupun minol dan tempat hiburan malam(THM) Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

Peredaran miras telah memberi dampak negatif di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya angka kriminalisasi, kecelakaan lalu lintas hingga gangguan ketertiban umum. ” Pungkasnya.

Sampai saat ini pihak-pihak terkait.”khususnya aparatur penegak hukum(aph) belum dapat di konfirmasi oleh tiem Investigasi media Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia.”(Senopati Blambangan&tiem) bersambung

Komentar