Mabes bharindo.com | Sumbawa Barat – Patroli Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan itu dilakukan, pada Rabu, 15 September 2021 pukul 20.30 wita yang bertempat di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Saat patroli yustisi diperkuat dengan perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 Tahun 2020, sekaligus dirangkaikan dengan pembagian masker bagi pengguna jalan yang tidak membawa masker yang diikuti oleh personil piket Polsek Taliwang.
Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Ka SPK III Polsek Taliwang Bripka Muh. Rozikin dengan sasaran razia pengguna jalan yang melintas di seputaran Kelurahan Menala,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., MH melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, pukul 20.30 wita, anggota piket Polsek Taliwang bergerak melaksanakan patroli yustisi dan pembagian masker bagi pengguna jalan yang tidak membawa masker. sedangkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam patroli yustisi diberikan sanksi sosial dan sanksi teguran.
“Total pelanggar yang terjaring dalam operasi ini sebanyak, sanksi sosial 10 orang (tindakan fisik berupa Push Up) dan sanksi teguran – orang sanksi teguran,” pungkasnya.
Komentar