“Team Macan komering telah berhasil mengungkap gerombolan pembajak ponton pencurian sawit”

Uncategorized267 Dilihat

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal, KBO Reskrim Iptu Akhirudin dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya STrK, Serta Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi dalam press rilinya mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu 12/3/2023 pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia.

Empat pelaku pembajakan kapal
Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27),Karim (36) dan Harun Roni (29) yang semuanya warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dibekuk Team Gabungan Opsnal Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI.

” Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg. ” Karena kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta,”ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres OKI, Senin (20/3/2023).

Lalu empat hari setelah para pelaku melakukan aksinya dan mendapat informasi. Pada tanggal 16/3/2023 pukul 04.00 WIB, di Dusun 1 Desa Karangsia, tim gabungan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya STrK melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Mereka ditangkap saat tertidur lelap dan di dalam rumah tersebut juga ditemukan satu pucuk senpira laras pendek dan empat butir amunisi dan saru butir selongsong amunisi. Satu pucuk senpira laras panjang, senpira laras panjang jenis locok, tojok besi dan handpone.

Tak hanya itu pelaku merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu (22/10/2022) 23.30 WIB di Camp Distrik Desa Sungai Menang terhadap korban Junpiser yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan cara menodongkan senpira kepada korban.

Kemudian mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 hand phone, uang sebesar Rp 500 ribu korban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.

Pembajakan di Sungai Menang diancam Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kurungan 15 tahun penjara.

Juga Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.Tindak pidana kepemilikan senpira Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun.

” Juga Pasal yang dilanggar dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951penjara selama-lamanya 10 tahun.”

Lanjut Kapolres masih ada tersangka lain yang belum di amankan, dan menghimbau agar tersangka tersebut menyerahkan diri. Tutupnya.(Deni.K)

Komentar