TANPA PENEGAKAN HUKUM BANGUNAN TAK BERIZIN

Daerah93 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, – SUMSEL – Peraturan dan Perundang-undangan yang memuat Izin Mendirikan Bangunan di Negara ini sudah sangat jelas, namun yang menjadi keprihatinan adalah Pengawasan dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dijumpai di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan di beberapa daerah dalam wilayah hukum Sumatera Selatan.

Demikian yang diungkap oleh pengamat kebijakan public (yang enggan disebut namanya.. red). Memang (lanjutnya..) di Negara kita ini pengawasan di dalam pelaksanaan satu peraturan dan perundang-undangan SANGAT MEMPRIHATIKAN pada semua sector, social, ekonomi dan lainnya, sehingga dapat dijadikan alat/peluang Korupsi oleh sebagian orang tanpa mempertimbangkan Akibat yang ditimbulkannya.

Contoh Kongkrit dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tadi, undang–undangnya Nomor. 28 tahun 2002 tentang Banguan Gedung, Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan gedung.

Pada Pasal 7 ayat[1] UUBG “Setiap bangunan gedung HARUS memenuhi persyaratan administrative dan perSyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan Gedung.

Pasal 7 ayat[2] UUBG “Persyaratan administrative Bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas Foto Ikon Kab. OKI sumsel Tanah, status kepemilikan bangunnan gedung dan Izin Mendirikan Bangunan(IMB).

Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui Pemerintah daerah dalam bentuk IMB Pasal 35 Ayat[4] UUBG. Memiliki IMB merupakan KEWAJIBAN dari pemilik bangunan gedung Pasal 40 ayat [2] Huruf b UUBG. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Pasal 14 ayat[1] dan [2] ‘Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

Berangkat dari peraturan dimaksud media ini mencoba menyelusuri keabsahan atas keberadaan bangunan Gudang milik dari PT CNS (swasta) di jalan lintas sumatera wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, yang menurut beberapa sumber yang dipercaya bahwa bangunan gudang dimaksud tidak memiliki izin IMB.

Informasi pertama yang didapat adalah dari petugas Lingkungan hidup (yang tidak mau disebut nama..red) membenarkan bahwa bangunan gudang yang dimaksud tidak memiliki izin IMB mengingat bangunan itu termasuk didalam Jalur Hijau, sehingga kami tidak dapat memperoses izin hasil Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan
salah satu syarat Administratif pembuatan IMB (ujarnya tegas).

Ditempat yang berbeda Manager Foto Gudang di jalur Hijau OKI pengelola gudang dimaksud Bpk. If (inisial) Menjelaskan bahwa “Memang bagunan gudang ini telah berdiri dan berjalan satu tahun, untuk pengurusan IMB, kami serahkan kepada Bpk Rais selaku pemilik Lahan, namun sampai saat ini 3/4/2020. Izin IMB Tidak diserahkan kepada kami (ujar If..) dan kami hanya mengontrak/menyewa bangunan ini dengan bapak Rais, selama lima (5) tahun dengan harga sewa Lima ratus juta/tahun Rp.500.000.000,00 jadi selama lima tahun dua setengah milyard Rp.2.500.000.000.00,-

Dan kami juga mengetahui dari polisi dan pemerintah bahwa daerah ini Jalur Hijau, kami juga merasa kecolongan dengan pak rais, (ujar if) sembari memberikan alamat rumah pak rais dan nomor telpon. Dalam keterangan bpk Rais pada media ini, bahwa IMB gudang tersebut ditolak oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan alasan bahwa daerah yang akan dibangun gudang itua dalah daerah JALUR HIJAU.

Menurut rais lagi saya dan pihak PT CNS TIDAK ada istilah mengontrakkan atau menyewakan bangunan gudang itu, kami ada perjanjian dengan pihak PT CNS (Notaris) bahwa saya (rais) selaku pemilik lahan setelah sepuluh [10] tahun bangunan gudang yang dibangun sendiri oleh PT CNS diatas lahan milik saya itu menjadi milik saya, jadi info dari pihak pengelola ada sewa menyewa itu bohong, Sementara ditempat terpisah media ini mengkonfirmasi Foto Gudang pinggir jalan.

Kepada Oner PT CNS dimaksud atas berdirinya bangunan gudang tanpa izin ini, menurut perwakilan perusahaan ibu ID (inisial) 5/4/2020 menyampaikan bahwa pimpinan kami tidak ada ditempat pak lagi keluar kota, jadi sebaiknya mengkonfirmasi kepada bpk. Rais saja, selaku yang mengurus IMB (ujarnya ringan..) untuk mengkonfirmasi kepada oner nanti saya hubungi lagi pak. Namun sampai berita ini diturunkan tidak ada lagi informasi tetang keberadaan oner dimaksud.

Dikawasan PERKANTORAN jalan Lintas Timur samping POLSEK KOTA KayuAgung, dimana menurut petugas / Staf Perizinan juga TIDAK ADA IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Seperti yang di tegaskan oleh LSM Indonesia Investigasi Korupsi Ogan Komering Ilir ditempat Foto Ruko di jalur hijau OKI Kerjanya “Sungguh Ironis bila benar seperti yang disampaikan staf Perizinan Kabupaten OKI, bahwa untuk menindak/merobohkan bangunan LIAR(tidak memiliki IMB) Kami TIDAK MEMILIKI Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Bupati (PERBUB) sebagai dasar hukum, padahal undang-undang seperti yang disebutkan diatas lebih tinggi drajat hukumnya dari Perda atau pun Perbub untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam Penindakan Bangunan Liar tanpa izin bahkan ada sanksi Pidananya, Pasal 45 ayat [2] UUBG.. “pemilik bangunan gedung (dalam hal ini PT. CNS) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kenakan sanksi perintah pembongkaran, selain sanksi administrative, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang telah dibangun, Belum lagi sanksi dari Undang-undang Tata Ruang Nomor 26 tentang Penataan Ruang. Pasal 63 butir [c] “sanksi administrative dapat berupa PEMBONGKARAN BANGUNAN.

Demikian juga Peraturan Pemerintah RI Nomor.36 tahun 2005.Pasal 115 ayat [2] “Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. lalu-Alibi yang di gunakan dalam kasus ini, Rais selaku pemilik lahan sesuai dengan undang-undang diatas, rais disuruh pihak perusahaan untuk mengurus izin IMB seolah olah bangunan itu milik Rais padahal menurut keterangan Rais gudang itu dibangun pihak perusahaan tanpa surat izin IMB (mengingat pengajuan izin ditolak…red) pertanyaannya apakah system Good Gaverment Kabupaten OKI separah itu ? sebab terjadi pembiaran berdirinya bangunan-bangunan liar di sepanjang jalur hijau di kabupaten ini, Hal yang mustahil apa bila Bupati dan Anggota DRP-D selaku otoritas di daerah ini tidak melewati jalur ini, dan ini kasat mata, pertanyaan ini terlontarkan oleh pengamat kebijakan public pada media ini.(Bersambung…..) Deni & Tim

Komentar