MABESBHARINDO, Jakarta | Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kota Administrasi Jakarta Utara menyepakati kolaborasi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wakil Ketua I BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Nur Alam Bakhtir sebagai pihak pertama, dan Ketua HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara, Tuti Kuswarni sebagai pihak kedua.
Penasehat HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara, Yenny Nursanti mengatakan kolaborasi UPZ ini dikarenakan HIMPAUDI memiliki perhimpunan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan termasuk di beragam sekolah tingkat pendidikan dini yang tersebar di wilayah Jakarta Utara.
Tenaga pendidik usia dini akan memaksimalkan sosialisasi pengumpulan ZIS baik kepada anak didik maupun orang tua murid.
“Kita tidak menargetkan, yang penting menanamkan niat berzakat sejak dini kepada murid dan orang tuanya,” kata Yenny saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (28/12).
Wakil Ketua I BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Nur Alam Bakhtir mengucap syukur adanya kolaborasi HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai UPZ.
Hasil UPZ ini tentunya akan kembali disalurkan kepada HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dimanfaatkan melalui program pendidikan, pemberdayaan masyarakat maupun kepada delapan kategori mustahik.
“Sebelum digunakan, dikelola dan didayagunakan UPZ yang bersangkutan masuk dahulu ke rekening BAZNAS (BAZIS) kemudian kembali lagi ke UPZ yang bersangkutan. Jadi mereka bisa mengelola kalau ternyata ada murid yang masuk dalam kategori fakir miskin bisa ditanggulangi dari situ sehingga tidak lagi bergantung kepada yang lain,” jelasnya.
Sementara Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memastikan hadirnya nota kesepakatan UPZ HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat, infak, shadaqah (ZIS) melalui BAZNAS (BAZIS) sebagai lembaga resmi pengelolaan zakat di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Indonesia.
Semakin tinggi nilai penghimpunan ZIS, maka ke depannya semakin banyak pula peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan yang akan terbantu oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
“Saya meminta sosialisasikan kepada masyarakat, pengusaha, donatur atau yang lainnya agar menyalurkan ZIS melalui BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Jangan lihat nilainya tapi lihat niat orang yang memberikan,” tutupnya.
Diketahui, HIMPAUDI Kota Administrasi Jakarta Utara meraih juara umum dalam Lomba Karya Nyata Pengelola TK/KB/SPS/TPA tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021. Prestasi ini diperoleh dalam kegiatan Apresiasi Guru TK dan Dikmas Berprestasi yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada November 2021 lalu.
(Win).
Komentar