Tambang galian C Ilegal Terkesan menantang Hukum

Daerah1039 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo-adanya Aktivitas tambang galian C tidak memiliki Ijin pertambangan kini menjadi sorotan publik.baik dari masyarakat maupun aktivis di Kabupaten Banyuwangi,” seperti tidak ada efek jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas pertambangan galian C, Jenis pasir Tanah Urug maupun batu.sampai saat ini masih beroperasi terkesan menantang Aparat Penegak Hukum.

Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia Harus taat Dengan Aturan dan Undang-undang Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus didahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Merajalela beraktivitas, Salah satunya di Wangkal kelurahan Kalipuro kecamatan Kalipuro tambang tersebut terindikasi Berdampak Merusak Lingkungan.”Rabu 11/Juni/2025.

Pantauan dari Tiem media Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia tambang tersebut menggunakan satu alat berat sejenis ekskavator lagi beraktivitas menaikkan material Pasir ke Dam truk,”Beberapa dam truk masih antri menunggu giliran untuk ngisi material,

“Di tempat terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi Wilter Jawa timur melalui sekertaris nya.” M.Nurchalis S.yang akrab disapa Syahrul berharap kepada Aparatur penegak hukum (aph) untuk segera melakukan penindakan terhadap Tambang galian C yang tidak memiliki Ijin pertambangan,salah satunya yang berada di Wangkal kelurahan Kalipuro kecamatan Kalipuro.

Lanjut Syahrul, kegiatan tersebut selain tidak memiliki Ijin pertambangan, lokasinya tepat berada di pinggir jalan, Sangat membahayakan pengendara lain,baik roda dua maupun roda empat,keluar masuknya dam truk ke lokasi tambang,dikarenakan di jalan tanjakan.

“Syahrul Menambahkan.saya berharap aparatur penegak hukum(aph) segera melakukan penindakan terhadap tambang galian C yang berada di Wangkal kelurahan Kalipuro,”supaya masyarakat tidak beranggapan adanya pembiaran terhadap Tambang galian C yang jelas-jelas tidak memiliki Ijin pertambangan.

Sampai saat ini pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi oleh Tiem Mabes Bharindo Bhayangkara Indonesia.”(Senopati Blambangan&Tiem)

Komentar