MabesBharindo, Batang – Operasi yustisi penertiban penggunaan masker di tempat umum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Batang. Hal itu untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar di jalan Yos Sudarso, pada Selasa (23/2/2021) pagi, aparat menindak 39 warga yang tidak memakai masker.
“Hari Selasa ini kami melakukan operasi di Jl. Yos Sudarso Batang,” kata Kabag Ops Polres Batang Kompol Raharja.
Selain jajaran polres, operasi yustisi juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang.
Ia menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Hasilnya menindak 39 orang tidak memakai masker.
Para pelanggar diberi sanksi sesuai dengan Perbup Batang No. 55 Tahun 2020.
“Tindakan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” katanya.
Selain menindak pelanggar prokes, pihaknya membagi masker pada mereka.
“Kami bagikan 250 masker untuk warga,” pungkasnya.
Komentar