Sudah keluarkan Biaya bervariatif, raealisasi PTSL 2020 (Produk Gagal) di pertanyakan warga Desa Petungroto

Mabesbharindo.com JATIM-Gagal terealisasi sejumlah 1200 orang warga pemohon pengajuan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 Desa Petungroto Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri keluarkan Biaya 50.000 hingga 200.000 perbidang kepada panitia kelompok Masyarakat (pokmas) dengan Tanpa kwitansi pembayaran.rabu 9/6/2021

Sementara Dariyanto selaku kepala desa saat di temui tim mabesbharindo.com di ruang kantor kerja nya menyampaikan selain belum ada musyawarah kesepakatan biaya,pihaknya tidak mengetahui perihal adanya pungutan biaya keseluruhan,namun benar di akui bahwa pemerintahan desa mengajukan ke pihak Badan Pertanahan Nasional(BPN) namun di tolak dengan peta bidang pemerintahan desa masih dalam masalah dengan pihak perhutani sebagai sepedan desa Petungroto
” terkait pungutan itu kami pemerintahan desa tidak mengetahui sama sekali,karena berapa nantinya biaya yang akan di tentukan belum ada kesepakatan,”jelasnya

Lebih lanjut Dariyanto menerangkan panitia pokmas seharusnya lebih berkompeten menjelaskan keberadaan keuangan maupun penggunaan keperuntukannya” kita ke panitia saja ,biar nanti di jelaskan semua karena selain itu kami juga sudah bekerja sama dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” terangnya tanpa menyebut nama identitas yang di maksut

Hingga perjalanan sampai secara bersamaan di kediaman ketua panitia Pokmas yang sekaligus ketua rt setempat ,lima menit kemudian hadir pria serta mengaku dari LSM IPK dan tanpa menunjukkan identitas menjelaskan bahwa dirinya adalah salah Tim yang mengajukan program PTSL ke kepala desa serta mengurus masalah dengan perhutani” perkenalkan nama saya Arif warga setempat yang membantu mengurusi semua masalah,agar hrapan masyarakat memiliki sertifikat segera bisa terealisasi” jelasnya
“Dan saya juga selaku anggota LSM IPK “imbuhnya

Menjelaskan adanya kejanggalan prosedur pembentukan panitia dan proses tahapan pengadaan biaya swadaya yang bervariatif mulai Rp50.000 hingga Rp 200.000 seharusnya tidak di lakukan,karena tidak dapat di kabulkan oleh BPN ,Arif menjelaskan keperuntukan anggaran tersebut untuk biaya operasional pengurusan ke KPH yang ada di Jogja”kita gunakan anggaran itu untuk pembelian patok dan pengurusan penyelesaian peta bidang tanah dengan perhutani yang ada di jogja”terangnya

Mengetahui tidak di kabulkannya permohonan ptsl yang di ajukan dan merasa seharusnya kejadian pungutan atau proses tahapan-tahapan di pemerintahan desa,seharusnya pembentukan kepanitian pokmas maupun pengadaan biaya tidak di lakukan karena tidak ada ketentuan kapan teralisasi program ptsl,sehingga tidak ada pihak warga masyarakat selaku pemohon yang merasa di rugikan.Guna mengetahui kejelasnnya atas kejadian tersebut Tim investigasi akan melakukan komfermasi lebih lanjut ke pihak BPN kabupaten Kediri.(Tim)

Komentar