Suami Bunuh Istri Akibat Cemburu
MABES BHARINDO ,LABUHANBATU,Pelaku pembunuhan terhadap Nurhalimah warga Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (17/11) saat bersembunyi di dalam pondok ladang desa setempat.
Kejadian yang sempat menggegerkan masyarakat sekitar ini diduga pelakunya adalah AS alias Dullah (59) yang ternyata adalah suami korban.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menceritakan, peristiwa ini bermula pada hari Selasa (16/11) pagi korban dan pelaku berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ladang yang berjarak sekitar 5 km dari rumah mereka.
Setibanya di ladang, pelaku menderes karet dan korban mengimas/ membersihkan rumput.
Kemudian sekitar pukul 11.00 Wib pada saat korban sedang mengimas menggunakan parang, pelaku meminta parang itu dengan berkata “mari dulu parang itu”, lalu korban menyerahkan kepada tersangka.
Pelaku dari arah depan/ berhadapan kemudian mendorong dada korban hingga korban terjatuh telentang.
“Lalu pelaku bergeser ke sisi kiri korban. Karena korban menggunakan tangan kirinya utk menghalau pelaku, pelaku memegangi tangan kiri korban dengan tangan kirinya. Sambil menunduk, pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali. Pada saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga terdapat juga bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban,” ucapnya.
Perbuatan sadis sang suami itu mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka bacok terbuka pada pundak/pangkal leher sebelah kanan, luka bacok terbuka pada leher sebelah kiri, 2 Luka bacok pada jari tangan kanan bagian luar dan 1 luka bacok pada telapak tangan kanan. Setelah korban meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban. Lalu pelaku membuang parang dengan cara melemparkannya ke arah bawah jurang.
Selanjutnya pelaku mengendarai sepeda motor pulang ke rumah, berganti baju dan kembali keluar rumah mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.
Motif pembunuhan
Kasat Reskrim menjelaskan, selama menderes pelaku berpikir dan mengingat perbuatan korban selama sebulan ini yang selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim dan sering cekcok masalah rumah tangga, serta omongan korban yang mengatakan akan meninggalkan pelaku kalau mereka sedang cekcok mulut, maka saat itulah pelaku berniat untuk membunuh korban.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 bilah parang gagang kayu, pakaian korban dengan bercak darah, celana pelaku warna hijau yg dipakai pelaku, 1 unit motor supra x125 warna merah. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
ZAINUL ARIFIN HSB
Komentar