*STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) POLRES OKU SELATAN* 

Uncategorized899 Dilihat

 

 

Ketika di temui di ruang kerjanya 14/12/22 Kasat Intelkam Polres OKU Selatan IPTU ANDI BINTORO,SH memaparkan perihal mekanisme dan prosedur pembuatan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK), yang sudah sangat mudah dan ga perlu waktu lama dan proses panjang ,hal ini akan saya jelaskan, karena momok yang terjadi di masyarakat kita pembuatan SKCK sulit bahasa kerennya ribet,padahal tidaklah demikian jelas Andi sapaan akrab kasat Intelkam Polres OKU Selatan,

 

Dengan adanya Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

 

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek,

 

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan proses Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK Pembuatan Baru dan Perpanjang meliputi :

 

*PERSYARATAN:*

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru :

Permohonan SKCK baru ;

Fotocopy KTP 1 (satu) lembar dan menunjukkan KTP asli;

Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;

Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar;

Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi  syarat mendapatkan KTP;

Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;

Mengisi formulir manual

Dilakukan sidik jari di Identifikasi Satreskrim.

Persyaratan Perpanjang SKCK :

Permohonan SKCK Perpanjang :

Fotocopy KTP 1 (satu) lembar

Fotocopy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar

Fotocopy akte lahir / kenal lahir 1 (satu) lembar

SKCK lama atau Foto Copy SKCK lama

Mengisi formulir manual

Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak menggunakan cadar;

 

*SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR*

Mekanisme / tatacara pembuatan SKCK Manual

Tata cara pembuatan SKCK Manual:

Pemohon mengajukan permohonan SKCK ke loket SKCK dengan membawa berkas persyaratan;

Apabila persyaratan lengkap petugas memberikan blangko pertanyaan, apabila belum lengkap petugas mengarahkan agar persyaratan dilengkapi;

Setelah pemohon selesai melakukan pengisian daftar pertanyaan, petugas melakukan interview dan pengisian Kartu TIK;

Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon;

Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, petugas mengarahkan kepada pemohon untuk pengambilan sidik jari oleh fungsi Reskrim (identifikasi/inafis);

Apabila ditemukan hal-hal yang meragukan maka akan dilakukan koordinasi baik internal maupun ekternal;

Petugas menerbitkan SKCK, melakukan pencatatan dan pemungutan PNBP SKCK.

 

*JANGKA WAKTU PELAYANAN*

Pelayanan SKCK dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin s/d Jumat mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB.

Manual:

Pembuatan SKCK Baru, waktu 10 menit

Pembuatan SKCK Perpanjangan, waktu 05 menit

 

*BIAYA / TARIF PELAYANAN*

Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) / Lembar berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 ttg PNBP Polri;

 

*PRODUK PELAYANAN*

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

 

Dengan demikian masyarakat terkhusus masyarakat OKU Selatan, jangan ragu dan merasa ribet,karena angota angota kami di polres OKUS Selatan, siap dengan sapa dan salam ramah akan melayani masyarakat, pungkas Andi

(KY)

Komentar