Spesialis Pencuri Kambing Diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu

Spesialis Pencuri Kambing : Setelah mencuri Kambing di 16 lokasi, akhirnya RDS (19) Diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu. Sabtu (20/3/2021).


JATENG l MABESBHARINDO.COM. BLORA – Spesialis pencuri kambing berinisial RDS (19) warga Desa Getas, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora, Sabtu (20/3/2021).

Pelaku sebelum ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu, dia telah mengembat kambing di 16 lokasi berbeda.

RDS (Pelaku) diamankan petugas saat akan menjual seekor kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Suhartono, (52) warga Kelurahan Balun RT 01/ RW 07 Kecamatan Cepu.

Awalnya pada hari Jum’at 19 Maret 2021, terang AKP Agus Budiana, sekitar pukul pukul 09.00 WIB korban menggembala 5 ekor kambing di pekarangan belakang rumah.

Pada pukul 11.30 WIB korban meninggalkan kambing-kambing yang sedang merumput tersebut karena pergi untuk sholat Ju’mat.

Lanjut AKP Agus Budiana, sekitar pukul 12.45 WIB saat korban pulang dari masjid melihat seekor kambingnya hilang.

Kambing itu jantan jenis garut dengan ciri ciri warna bulu badan, putih bulu muka hitam bertanduk hitam yang awalnya berada di pekarangan rumah sudah tidak berada di tempatnya semula.

“Korban dibantu keluarganya sempat mencari kambing yang hilang di sekitar pekarangan rumah, serta menanyakan kepada tetangga perihal keberadaan kambingnya, namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” ujar AKP Agus Budiana.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Sabtu, (20/03/2021) pukul 07.00 WIB tersangka diamankan saat akan menjual kambing hasil curiannya itu.

‘’Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4,5 juta,’’ tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Yang mengagetkan, dalam pemeriksaan pemuda ini mengaku telah beraksi di 16 TKP yang berbeda. Selain di wilayah Kecamatan Cepu dia juga menggasak kambing warga di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bahkan sampai di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Modus operandinya, pelaku mengintai kambing yang digembala dan tidak ditunggui pemiliknya. Setelah diambil, kambing itu diikat lalu dinaikkan ke bronjong wadah barang terbuat dari bambu. Bronjong itu diikat di atas boncengan motor dan pergi meninggalkan lokasi.

Kepada warga Kapolsek AKP Agus Budiana berpesan agar hati-hati dan waspada saat menggembala kambing. Agar selalu dipantau dan jangan ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Belajar dari kejadian tersebut, kami himbau kepada warga agar selalu waspada. Saat menggembala kambing harus dijaga dan di awasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” pungkasnya.
(Humas Polres Blora)


Komentar