
Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.,14101 yang terletak di jalan tipar cakung , sukapura, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota, saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis petralite dengan menggunakan drigent berbahan plastik di tengah tengah antrian sepeda motor yang mengular, bahkan yang lebih ironis terpantau oleh awak media senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 20.30 wib dilokasi adanya antrian pembeli BBM jenis petralite yang menggunakan drigent . hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, bahkan di pertegas dengan pertauran menteri energi dan sumber daya mineral no. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU 34.14101
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
saat di konfirmasih oleh awak media, pengawas SPBU , Tama mengatakan bahwa mereka dengan sengaja melayani pwmbelian BBM jenis petralte ke masyarakat dengan menggunakan drum/ drigent. Para pegawai SPBU merasa aman melakukan pelanggaran tersebut karna adanya backup dari oknum wartawan, ” kami sudah berkoordinasi dengan wartawan diJakarta Utara, jadi silahkan aja bapak hubungi dia” ungkap Tama melalui sambungan telpon whatapps beberapa saat setelah awak media meninggalkan SPBU di maksud
Sampai saat berita ini di tayangkan oknum wartawan pembackup tersebut belum dapat di hubungi.

