Sosialisasi Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemafaatan Tanah Di Lokasi IUP PT.Timah

Daerah243 Dilihat

Mabes Bharindo.Com.
Masih banyak hak atas tanah dikawasan IUP PT Timah banyak yang belum tersertifikasi yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.Untuk menyelesaikan hak atas tanah tersebut dengan melakukan pengurusan sertifikat pada tiap bidang tanah yang ada di kawasan IUP PT Timah.

Hal tersebut mengacu pada hasil perjanjian kerjasama antara PT Timah Tbk, Badan Bank Tanah, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di lokasi IUP PT Timah TbK di wilayah Kecamatan Gantung yaitu Desa Selinsing (dilakukan hari sebelumnya), Desa Jangkar asam dan Desa Limbongan.Jumat (23/2/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Jangkar Asam.

Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Yagus Suyadi menjelaskan tentang rencana dan perolehan tanah di 3 desa yang ada di wilayah Kecamatan Gantung.

Sekarang ini diawali dengan sosialisasi oleh IP4T, setelah itu akan dilakukan pengukuran pemetaan di mana luas lokasi yang direncanakan di 2 desa (Jangkar asam dan Limbongan) itu 1100 hektar.”Jelasnya

Pengukuran pemetaan ini akan di laksanakan bersama-sama dengan pihak Pemerintah Desa dan sekaligus kita akan melakukan pendataan dan hasilnya kita petakan. Setelah jadi HPL Bank tanah, jangan ada tambahan-tambahan lain. Begitu adanya sertifikat itu begitu banyak nama muncul ini, ngak boleh.Kita memetakan secara riil siapa-siapa yang menguasai di atas tanah itu yang akan kita berikan HPL. Karena ini merupakan dasar untuk kita berikan hak-haknya,” Ujarnya.

Seperti diketahui tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk Kepentingan Umum, Kepentingan Sosial, Kepentingan Pembangunan Nasional, Pemerataan Ekonomi, Konsolidasi Lahan dan Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat berbentuk Jual Beli, Sewa, Kerja Sama Usaha, Hibah, Tukar menukar dan Bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah.

Hadir di kegiatan sosialisasi tersebut Kakanwil BPN Babel, Deputi Perencanaan Strategis dan Perolehan Tanah, Kakan ATR/BPN Beltim, Assisten 1 H. Sayono, Kapolsek Gantung, Kepala Desa Jangkar asam, Kepala Desa Limbongan dan masyarakat selaku undangan.(emb).

Komentar