SOSIALISASI DAN PENYULUHAN HUKUM OLEH SEKSI HUKUM POLRES SUKABUMI KOTA  KEPADA ANGGOTA POLSEK CISAAT

Daerah716 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi( MBS)

Cisaat – Bertempat di Aula Polsek  Cisaat dalam rangka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh tim Sikum Polres Sukabumi Kota dipimpin Kasi Hukum Polres Sukabumi Kota  Ipda Deni, S.H beserta Anggota,Rabu (28/9/2022).pagi

Kasi Hukum Ipda Deni, S.H. menjelaskan Perpol no 06 tahun 2018 tentang perubahan perkap no.9 th 2010 tentang tata cara Nikah, Cerai dan Rujuk dan Perpol Nomor 8 Th 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restoratif.

“Kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polsek Cisaat tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat,” ucapnya.

Kapolsek Cisaat Akp Deden Sulaeman,S.H.,M.H, mengatakan Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini terjadi penurunan pelanggaran secara signifikan atau bahkan nihil pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri umumnya Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara aman, tertib dan lancar serta dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan Polsek Cisaat.

 

Reporter : Herlan

Komentar