Dalam rangka mencegah penyebaran dan pengendalian Covid 19, Pemerintah Desa Simo beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Simo melaksanakan sosialisasi dan pemasangan Baner Larangan Mudik lebaran 2021 di setiap dusun di wilayah Ds. Simo Kec. Kendal Kab. Ngawi, Jum’at, 23 April 2021.
Sosialisasi dan pemasangan Baner Larangan Mudik lebaran tahun 2021 tersebut guna disampaikan kepada masyarakat yang memiliki keluarga yang kerja di luar kota atau luar wilayah kab. Ngawi untuk tidak melakukan mudik ke desa guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
Larangan untuk mudik lebaran tersebut merupakan program dari pemerintah guna menanggulangi penyebaran virus Covid 19 yang mana untuk masa Pandemi ini belum usai dan masih terjadinya warga yang terkena Covid 19.
Disela-sela pemasangan Baner juga disampaikan kepada warga agar mematuhi program pemerintah tersebut supaya keluarga yang kerja di luar kota untuk tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid 19, seperti dalam slogan lindungi diri, orang tua dan keluarga di kampung halaman apabila tetap melaksanakan mudik maka wajib melaksanakan karantina selama 5 hari.
Komentar